Maqashid Syariah: Menjadi Pilar Utama Ekonomi Nasional Berkelanjutan
Maqashid Syariah, atau tujuan-tujuan luhur syariat Islam, semakin diakui sebagai kerangka kerja fundamental dalam membangun ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Konsep ini melampaui aspek fiqih semata, menawarkan panduan komprehensif untuk menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya efisien, tetapi juga memenuhi tujuan kemaslahatan umat.
Inti dari Maqashid Syariah adalah menjaga lima hal pokok (al-kulliyat al-khams): agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Dalam konteks ekonomi, prinsip-prinsip ini diterjemahkan menjadi kebijakan yang mendorong pertumbuhan yang merata, distribusi kekayaan yang adil, dan perlindungan lingkungan.
Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi mendorong praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Ini berarti menjauhi riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), serta mempromosikan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi. Bisnis harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya keuntungan finansial.
Untuk mencapai ekonomi yang berkelanjutan, fokus pada perlindungan lingkungan (bagian dari menjaga jiwa dan harta) menjadi krusial. Investasi pada energi terbarukan, pengelolaan limbah yang efektif, dan pertanian berkelanjutan adalah manifestasi dari penerapan Maqashid Syariah dalam menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Dalam konteks ekonomi nasional, Maqashid Syariah mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang inklusif dan pro-rakyat. Ini mencakup program pengentasan kemiskinan, penyediaan akses pendidikan dan kesehatan yang layak, serta pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian. Keadilan sosial menjadi prioritas.
Selain itu, Maqashid Syariah juga menekankan pentingnya stabilitas ekonomi. Inflasi yang terkendali, pasar yang sehat, dan kebijakan moneter yang bijak adalah bagian dari upaya menjaga harta masyarakat dari kerusakan. Ekonomi yang stabil akan menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan, seperti melalui zakat, infak, dan sedekah, adalah implementasi langsung dari Maqashid untuk mengurangi kesenjangan sosial. Mekanisme ini memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga menjangkau mereka yang membutuhkan, menciptakan keseimbangan sosial.
Dengan demikian, Maqashid bukan hanya teori, melainkan panduan praktis untuk mewujudkan ekonomi nasional yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Mengadopsi prinsip-prinsip ini akan membentuk fondasi ekonomi yang kokoh, mampu menghadapi tantangan global, dan pada akhirnya, membawa kesejahteraan sejati bagi seluruh bangsa.